BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, nampaknya mandul dalam menangani kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial KU alias Kama terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa bejat ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, dan telah dilaporkan ke SPKT Polres sejak 10 Juni 2025.

Namun hingga 1 Juli 2025, nyaris tak ada kemajuan. Penanganan terkesan jalan di tempat, bahkan terduga pelaku dikabarkan telah melarikan diri alias kabur.
Meski penyidik Satreskrim mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum, tak satu pun langkah konkret diambil untuk menetapkan tersangka, apalagi melakukan penangkapan.
Baca Juga : Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Lima Kali, Pria di Mangoli Tengah Dilaporkan ke Polisi
“Untuk kasus ayah dan anak ini masih tahap penyidikan dan terlapor masih dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat ditemui awak media, Selasa (1/7/2025).
Lebih memalukan lagi, saat polisi turun ke lokasi usai menerima informasi keberadaan pelaku, yang ditemukan justru perahu ketintingnya, pelakunya kabur.
“Kemarin kita sudah dapat informasi dan turun ke lokasi, tapi hanya menemukan ketintingnya saja, orangnya tidak ada,” beber Rinaldi.
Lebih parahnya, yang bersangkutan sempat berpapasan namun justru kabur sebelum diamankan.
“Informasi terakhir sebelum 1 Juli, pelaku sempat berpapasan dengan anggota dan langsung melarikan diri. Kalau lari seperti ini, bisa jadi kuat dugaan dia bersalah. Karena secara logika, kalau tidak bersalah kenapa harus lari?” tegasnya.
Baca Juga : Kapolres Kepulauan Sula Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polri di Masyarakat
Rinaldi menambahkan, itu terjadi di salah satu rumah kebun di Pulau Mangoli. Ia menyebut KU belum keluar dari wilayah Kepulauan Sula, namun hingga kini statusnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, meski pelaku sudah buron, Polres belum juga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan masih menunggu kehadiran salah satu saksi, yakni kakak korban, yang mangkir dengan alasan cuaca.
“Kita panggil beberapa kali, tapi yang bersangkutan (kakak korban) belum hadir karena alasan cuaca. Kalau saksi bisa hadir dan beri keterangan, penyidik bisa langsung ambil langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Diketahui, hingga kini status KU masih sebagai pelapor, bukan tersangka. Sementara publik menanti keadilan, Polres justru terkesan ragu dan lamban, seolah abai terhadap penderitaan korban yang masih di bawah umur. (Red)