BACARITAMALUT.COM — Setelah tiga bulan buron, seorang ayah bejat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial KU alias Piter (40), akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Kepulauan Sula.
KU ditangkap di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Sabtu (4/10). Ia diduga perkosa anak kandung yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Mei 2025.
“Tersangka KU melakukan aksi terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Rinaldi dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Menurut penyidik, aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali di rumah korban, dua kali di rumah kebun. Motifnya, diduga pengaruh minuman keras (miras).
“Saat kejadian, korban berada di kamar. Pelaku masuk, lalu memaksa korban. Ia sempat mengancam, ‘Kalau se (kamu,red) kasih tahu, se dapa pukul’,” tutur Rinaldi.
Saat ini, Polisi telah memeriksa tiga saksi, masing-masing SU, HU, dan MS, serta mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban dan hasil visum.
KU dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Rinaldi mengungkapkan, KU sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku kabur dari Wailoba ke Dusun Banua, kemudian menumpang kapal ikan ke Bitung, lanjut kapal barang ke Makassar, lalu ke Ambon, dan terakhir ke Namlea,” ungkapnya.
Penangkapan KU merupakan hasil koordinasi antara Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku.
“Tim Polres Sula menjemput langsung tersangka di Pulau Buru dan membawanya ke Sanana untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rinaldi.
Saat ini, Satreskrim Polres Sula tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (RED)