Menu

Mode Gelap
Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Korban Digitalisasi, Akankah Koran di Ternate Tinggal Sejarah?

Hukrim

Polres Sula Bongkar Kasus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

badge-check


Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat melakukan konferensi pers. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat melakukan konferensi pers. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Setelah tiga bulan buron, seorang ayah bejat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial KU alias Piter (40), akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Kepulauan Sula.

KU ditangkap di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Sabtu (4/10). Ia diduga perkosa anak kandung yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Mei 2025.

“Tersangka KU melakukan aksi terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Rinaldi dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut penyidik, aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali di rumah korban, dua kali di rumah kebun. Motifnya, diduga pengaruh minuman keras (miras).

“Saat kejadian, korban berada di kamar. Pelaku masuk, lalu memaksa korban. Ia sempat mengancam, ‘Kalau se (kamu,red) kasih tahu, se dapa pukul’,” tutur Rinaldi.

Saat ini, Polisi telah memeriksa tiga saksi, masing-masing SU, HU, dan MS, serta mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban dan hasil visum.

KU dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Rinaldi mengungkapkan, KU sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku kabur dari Wailoba ke Dusun Banua, kemudian menumpang kapal ikan ke Bitung, lanjut kapal barang ke Makassar, lalu ke Ambon, dan terakhir ke Namlea,” ungkapnya.

Penangkapan KU merupakan hasil koordinasi antara Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku.

“Tim Polres Sula menjemput langsung tersangka di Pulau Buru dan membawanya ke Sanana untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rinaldi.

Saat ini, Satreskrim Polres Sula tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Kemenkum RI

13 Oktober 2025 - 15:20 WIT

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Kemenkum RI

Warga Kepulauan Sula Nyaris Tewas Dikeroyok OTK

10 Oktober 2025 - 16:47 WIT

pria di kepulauan sula nyaris tewas dikeroyok
Trending di Hukrim