SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
KepsulHukrim

Polres Kepulauan Sula Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

576
×

Polres Kepulauan Sula Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Sula Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar
Foto: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara segera menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai Rp1,1 miliar yang menyeret nama Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, berinisial KM.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan penanganan perkara korupsi memiliki mekanisme yang berbeda dibanding tindak pidana umum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

“Anggaran pengawasan Dana Desa, kita dari Satreskrim Polres Kepulauan Sula ini sudah melakukan semua upaya. Memang regulasi tentang tindak pidana korupsi itu tidak sama dengan tindak pidana penganiayaan,” kata Rinaldi saat ditemui wartawan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga : Kasus Kriminal di Kepulauan Sula Capai 174, PPA Paling Dominan

Menurutnya, gelar perkara tidak bisa dilakukan di Polres, melainkan harus dilaksanakan di Polda Maluku Utara. Hal ini lantaran adanya ketentuan teknis dan koordinasi yang melibatkan Mabes Polri.

“Gelar perkara ini tidak bisa dilakukan di Polres Kepulauan Sula. Itu harus di Polda Maluku Utara. Pihak Polda juga harus menyurat dulu ke Mabes Polri. Nanti petunjuknya apakah dilakukan secara zoom meeting atau langsung di Polda, itu teknis dari Krimsus Polda,” jelasnya.

Menyoal pengembalian kerugian negara, Rinaldi membenarkan telah ada sejumlah dana yang dikembalikan ke kas negara. Dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, telah dikembalikan sekitar Rp313 juta lebih.

Baca Juga : Keluarga Korban Gantung Diri di Kepulauan Sula Terima Kejadian Sebagai Musibah

“Iya benar, pengembaliannya sudah ada. Nilainya sekitar Rp313.540.000. Itu berdasarkan hasil audit BPK dan dilakukan via transfer. Bukti-bukti transfernya juga lengkap,” ungkapnya.

Namun demikian, Rinaldi menegaskan penetapan status hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap menunggu hasil gelar perkara.

“Untuk menetapkan status hukum, kita harus melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Kalau soal potensi penghentian kasus, nanti kita lihat hasil gelar perkaranya. Jadi memang harus digelar dulu,” tutupnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *