BACARITAMALUT.COM — Dalam rangka Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2025, Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah hukum Sanana, pada Selasa (18/2/2025) malam.
Kasatgas Preventif AKP Muslim Umabaihi selaku ketua tim dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai penjual minuman keras jenis Cap Tikus di dua lokasi berbeda.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua lokasi yang diduga menjual minuman keras jenis Cap Tikus. Tak berselang lama, gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Sula langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ujar AKP Muslim.
Lanjut Muslim, pada penggeledahan pertama di Desa Mangon, tepatnya di kios berinisial R.I, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan dua botol Aqua berukuran besar 1,5 liter, yang masing-masing berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Baca Juga : Jelang Ramadhan, Polres Kepsul Gelar Operasi Pekat Kieraha
Di lokasi kedua, di Desa Fagudu, di rumah berinisial A.S, petugas menemukan satu botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan satu jerigen berukuran tujuh liter, juga berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
“Untuk barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke mako untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Sanana menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tuturnya.
AKP Muslim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait peredaran minuman keras. (Red)