BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil mengungkap dan mengamankan 5.524 botol minuman keras (miras) selama tahun 2024.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengungkapkan sebagian besar miras yang diamankan adalah Cap Tikus, dengan jumlah mencapai 5.380 botol.
Baca Juga : Ratusan Kasus Ditangani Polres Kepsul Sepanjang 2024, Dua Perkara Lebih Menonjol
Selain itu, turut diamankan juga 72 botol Bir Bintang Putih dan 72 botol Bir Bintang Hitam.
“Untuk miras sendiri, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, Alhamdulillah Polres Kepulauan Sula dapat mengungkap dan mengamankan miras sebanyak 5.524 botol, yang terdiri dari Cap Tikus sebanyak 5.380 botol, Bir Bintang Putih sebanyak 72 botol, dan Bir Bintang Hitam sebanyak 72 botol,” kata Kapolres Kepsul, AKBP Kodrat Muh Hartanto, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan proses tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus ini melibatkan 26 kasus, sementara 21 kasus lainnya merupakan temuan tanpa diketahui pemiliknya.
“Jadi, pengungkapan miras ini ada yang ditemukan dengan pemiliknya, namun ada juga yang hingga kini kami belum mengetahui siapa pemiliknya. Untuk yang melalui proses tipiring, ada 26 kasus, sementara 21 kasus lainnya adalah temuan,” tambahnya.
Menurutnya, sebagian besar miras yang diamankan berasal dari pelabuhan, yang masuk melalui kapal. Di antaranya, KM. Permata Obi sebanyak 16 kali, KM. Aksar Saputra 4 kali, KM. Barcelona 1 kali, dan KM. Uki Raya 4 kali. Selain itu, miras juga ditemukan di rumah warga sebanyak 20 kali, dan sebagian lainnya ditemukan di jalanan saat patroli rutin.
“Rata-rata, kami temukan miras ini di pelabuhan yang masuk melalui kapal. Kami juga menemukan beberapa botol miras di rumah warga dan di jalanan saat patroli,” tutupnya. (Red)