BACARITAMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Karya (Saka) Adhyasta.
Kerja sama ini bertujuan melibatkan pemuda Pramuka sebagai mitra pengawasan Pemilu serentak 2029 untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Keanggotaan Saka Adhyasta berasal dari pemuda aktif dalam Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali, yang juga Ketua DPRD Sula, menyambut positif langkah Bawaslu.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Sula yang melibatkan Pramuka. Kami anggap ini sebagai upaya dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Ahkam Gazali, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, berharap keberadaan Saka Adhyasta dapat memperkuat pengawasan Pemilu.
“Semoga dengan terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu masa bakti 2024–2029, Pramuka bisa turut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2029,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Buku Panduan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, istilah Adhyasta dimaknai sebagai penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
Dengan peran strategisnya, Saka Adhyasta Pemilu akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya Pemilu, menjaga integritas penyelenggara, dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)