SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
Kepsul

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Sula Tersandera Masalah Administrasi

737
×

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Sula Tersandera Masalah Administrasi

Sebarkan artikel ini

BACARITAMALUT.COM Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengalami keterlambatan. Penyebabnya, masalah administrasi yang belum juga dituntaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Hi. Safrin Gailea, mengungkapkan bahwa penundaan ini berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, ada proses perbaikan berkas administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

“Jika masalah administrasi selesai, hasil seleksi akan segera dilaporkan ke Bupati untuk diumumkan,” kata Safrin, Rabu (7/5/2025)

Baca Juga : Tahun ini, Tunjangan Guru di Sula Langsung Masuk Rekening, Pemda Tak Lagi Dilibatkan

Ia juga menepis isu bahwa hasil seleksi yang molor akan hangus. “Tidak ada istilah hangus, proses ini tetap kami tindak lanjuti. Pemerintah pusat masih memberi batas waktu sampai 1 Oktober 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Sula, Fadila Waridin, menjelaskan, keterlambatan disebabkan adanya kendala pada data administrasi sejumlah peserta.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami upayakan agar ada penyelesaian, karena kami mengkonfirmasi juga sesuai dengan laporan-laporan yang disampaikan ke kami, dan selanjutnya akan kami sampaikan hasilnya ke Bupati,” jelas Fadila.

Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Menanti, DPRD Sula Disindir Tak Peka

Ia menambahkan, hasil yang telah diverifikasi akan dilaporkan pula ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk ditentukan kelulusannya.

“Karena ada kemungkinan bahwa di antara yang terlapor ini ada yang lulus, ada juga yang terkonfirmasi tidak lulus. Bila benar adanya laporan tersebut, maka otomatis nama-nama tersebut akan dihilangkan dari database BKN,” ungkapnya.

Fadila menegaskan pihaknya tidak dapat langsung memutuskan hasil akhir tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi dari Panselnas.

“Kami tidak bisa langsung memvonis harus dibatalkan. Semua harus melalui prosedur sesuai arahan dari pusat,” tandasnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *