BACARITAMALUT.COM — Pengadilan Agama (PA) Labuha dijadwalkan menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada 6 hingga 7 Mei 2025.
Ketua PA Labuha, Bahri Conoras, mengatakan pelaksanaan sidang kemungkinan berlangsung selama dua hari, namun bisa saja selesai dalam satu hari tergantung kondisi di lapangan.

Baca Juga : Diduga Nikah Diam-Diam, Oknum Pejabat Pemda Sula Diadukan ke Polisi
“Agenda sidang itu, insya Allah, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 dan Rabu tanggal 7. Tapi kalau bisa selesai dalam satu hari, ya mungkin dilaksanakan satu hari saja. Tapi sepertinya tidak akan maksimal, karena nanti yang menyidangkan hanya satu hakim,” ujar Bahri saat ditemui awak media di Hotel Green Sula, Jumat (2/5/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya berencana meminjam ruang sidang milik Pengadilan Negeri (PN) Sanana, namun hal itu masih menunggu kepastian.
“Terkait agenda persidangan itu, kita rencanakan akan meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri Sanana. Tapi itu belum pasti, karena mungkin mereka juga menggunakan ruang sidang itu,” jelasnya.
Sebagai alternatif, PA Labuha mempertimbangkan penggunaan ruang di kantor KUA Sanana jika tidak mendapat izin menggunakan ruang PN Sanana.
Baca Juga : Oknum Pejabat Sula Bantah Nikah Diam-Diam, Tantang Cek ke KUA
Meski belum dapat memastikan jumlah perkara yang akan disidangkan, Bahri menyebut terjadi lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu itu sekitar 150 perkara. Tapi tahun ini sudah berkisar lebih dari 200 perkara, jadi mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Adapun jenis perkara yang akan ditangani dalam sidang tersebut meliputi cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, isbat cerai, dan perwalian. Bahri menyebut perkara cerai gugat dan isbat nikah paling mendominasi.
“Yang lebih dominan itu cerai gugat dan isbat nikah, terutama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Mereka menyelesaikannya di sini. Kalau isbat cerai itu, pasangan yang menikah tapi belum punya buku nikah, lalu terjadi masalah rumah tangga dan langsung mendapatkan akta cerai,” pungkasnya. (Red)