BACARITAMALUT.COM — Oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial JM alias Mojo, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap iparnya sendiri, Lutfi Yoisangadji (48), warga Desa Fatcei, Kecamatan Sanana.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 April 2025, ketika Lutfi mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Mangon untuk menanyakan alasan JM tak peduli terhadap istrinya, Hajija Yoisangadji, yang juga adik kandung Lutfi, saat sedang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga : Siap-Siap! Pengendara Bandel Bakal Ditilang
“Karena istri terduga pelaku itu adik kandung saya, saya datang untuk menanyakan kenapa waktu adik saya sakit dia tidak peduli, bahkan sampai meninggal pun saya yang urus dan bawa pulang ke rumah, dia juga tidak datang,” ungkap Lutfi usai dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Selasa (22/4/2025).
Namun niat Lutfi untuk mencari menanyakan itu justru berujung petaka. Ia mengaku dianiaya secara brutal oleh JM hingga mengalami luka serius.
“Saya panggil-panggil dia tidak keluar, baru saya bilang mau bakar rumah, baru dia keluar dan langsung pukul saya. Telinga dan hidung saya keluar darah, saya pingsan,” beber Lutfi.
Menurut Lutfi, ancaman untuk membakar rumah hanya dilontarkan sebagai upaya memancing pelaku keluar agar bisa diajak bicara.
Baca Juga : Diduga Nikah Diam-Diam, Oknum Pejabat Pemda Sula Diadukan ke Polisi
“Saya bilang mau bakar rumah, tapi saya tidak bawa apa-apa. Saya cuma ingin dia keluar, biar saya bisa tanya baik-baik soal adik saya. Tapi malah saya yang dipukul sampai begini,” tegasnya.
Tak terima dengan perlakuan keji tersebut, Lutfi langsung melapor ke pihak berwajib.
“Saya sudah buat laporan polisi. Hasil visum juga sudah ada, dan hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kasusnya di tahap penyelidikan, tadi pelapor baru memberikan keterangan dan kedepan kita akan melakukan panggilan terhadap saksi-saksi,” tandasnya. (Red)