BACARITAMALUT.COM — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin, diduga membohongi penyidik Satreskrim Polres Sula.
MLT mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih sedang melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil), padahal agenda reses DPRD disebut sudah selesai sejak Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar membenarkan ketidakhadiran MLT saat dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Baca Juga : Bejat! Oknum Anggota DPRD Sula Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan
“Kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi, tetapi saudara MLT berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang karena alasan reses,” ujar Rinaldi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Rinaldi menegaskan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap MLT pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang. Setelah pemeriksaan pelapor dan terlapor, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta untuk pendalaman kasus.
Baca Juga : Skandal Seks Guncang DPRD Sula, Oknum Legislator Diperiksa
“Rencananya MLT hadir di Polres Senin nanti, karena setelah reses dia lanjut ke Ternate,” ungkapnya.
“Setelah klarifikasi tambahan dari pelapor dan terlapor, kami akan berkoordinasi dengan ahli untuk permintaan keterangan,” tambahnya.
Baca Juga : Partai Hanura Ancam Tindak Tegas Oknum DPRD Kasus Pemerkosaan
Sementara itu, kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama MLT ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan. Minggu lalu pelapor baru memberikan keterangan tambahan,” beber Rinaldi.
Alasan MLT soal reses justru dipatahkan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sula, Lasidi Leko. Ia mengaku tidak mengetahui adanya agenda reses di bulan Agustus.
Baca Juga : Diduga Perkosa Perempuan di Rumah Dinas, Oknum DPRD Sula Belum Diperiksa
“Agenda reses itu sudah selesai bulan Juli kemarin. Kalau bulan Agustus, belum ada agenda reses. Saya juga tidak tahu apakah dia melakukan reses atau tidak karena tidak dikonfirmasi,” tegas Lasidi saat diwawancarai, Kamis (21/8/2025).
Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Perkara ini dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu. (Red)