BACARITAMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal mendorong revisi UU Pemilu. Pasalnya, kewenangan lembaga ini dinilai lemah, khususnya dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis di luar masa kampanye.
“Selama ini kewenangan Bawaslu dibatasi hanya pada tahapan kampanye. Kalau ASN melanggar sebelum kampanye dimulai, kami tidak bisa menindak langsung, hanya sebatas merekomendasikan,” ujar Anggota Bawaslu Malut, Suleman Patras, saat diwawancarai awak media usai kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Waiback Caffe, Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Selasa (23/9/2025).

Menurut Soleman, kondisi ini kerap menyulitkan penanganan pelanggaran. Ia mencontohkan, jika ada ASN yang berkampanye melalui media sosial pada masa persiapan pemilu, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan menindak langsung.
“Seharusnya sejak tahapan awal pemilu, Bawaslu sudah diberi kewenangan eksekusi. Jadi tidak perlu lagi merekomendasikan ke BKN,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong Komisi II DPR RI untuk segera membahas perbaikan regulasi. “Kami berharap, kewenangan ini bisa diperluas agar Bawaslu lebih kuat menegakkan aturan, terutama terkait penindakan ASN yang terlibat politik praktis,” ucapnya.
Ia menambahkan, masukan itu selalu disampaikan Bawaslu melalui kegiatan-kegiatan bersama DPR RI, termasuk dalam rapat yang digelar secara zoom.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mendorong revisi UU Pemilu. Harapan kami, ke depan Bawaslu bisa lebih kuat dalam menegakkan aturan, terutama terkait penindakan ASN yang terlibat politik praktis,” pungkasnya. (Red)