BACARITAMALUT.COM — Penanganan kasus dugaan pemerkosaan seorang perempuan oleh oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT alias Mardin, mandek di penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Sejak kasus ini dilaporkan korban, hingga kini penyidik belum menunjukkan kemajuan berarti dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat ditemui awak media, Selasa (9/9/2025) menjelaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa disamaratakan karena berbeda tempat dan kejadiannya. Hal itu membuat proses penanganannya memerlukan waktu yang berbeda, meskipun pasal dan undang-undangnya sama.
“Terkadang kita memerlukan ahli yang berada di Ternate atau di Jakarta tergantung perkaranya masing-masing. Tapi semua kasus yang dilaporkan tetap kita tangani,” ujarnya.
Kodrat menegaskan, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut masih dalam penyelidikan. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli di kementerian. Namun, pemeriksaan ahli yang telah direncanakan sebelumnya tertunda akibat situasi Jakarta yang tengah bergejolak karena demonstrasi.
“Untuk kasus ini, kita memerlukan keterangan ahli. Untuk ahli di bidang apa nanti dicek lagi karena yang lebih tahu soal ini di Reskrim,” tutupnya. (Red)