BACARITAMALUT.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Mangoli Tengah, Senin 26 Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara maraton dalam satu hari.

Baca Juga : Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Lima Kali, Pria di Mangoli Tengah Dilaporkan ke Polisi
“Kasus dugaan pemerkosaan ini, kita telah maraton satu hari untuk melakukan pemeriksaan kurang lebih 11 orang,” kata Rinaldi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/6/2025).
Menurut Rinaldi, setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Tadi kita baru saja melakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan konferensi pers agar semuanya jelas terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Bejat! Pria Beristri di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rinaldi menjelaskan, total ada enam orang terlapor dalam perkara ini, di antaranya empat masih di bawah umur dan dua berstatus dewasa.
“Untuk terlapor yang masih di bawah umur, penanganannya tentu berbeda. Ke depan, berkasnya akan disiplin dan undang-undangnya juga akan dibedakan antara pelaku anak dan dewasa,” pungkasnya. (Red)