BACARITAMALUT.COM — Kasus pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Persidangan kasus ini telah memasuki tahap pembuktian dari pihak penuntut umum.
Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa seluruh saksi telah diperiksa dalam agenda pembuktian tersebut.
“Untuk kasus pembakaran rumah ini, persidangan sudah sampai di pembuktian dari penuntut umum, dan sudah selesai dilaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi,” kata Raimond, saat diwawancarai awak media, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Baca Juga: Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Ibu dan Anak “Tertidur” di Meja Sat Reskrim Polres Kepsul
Lebih lanjut, Raimond menjelaskan pada Jumat (10/1) mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
“Pemeriksaan saksi meringankan ini artinya dari pihak terdakwa dan atau pemeriksaan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Setelah agenda tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
“Kalau untuk pembacaan tuntutan belum. Nanti selesai pemeriksaan saksi meringankan, baru agenda pembacaan tuntutan,” tutupnya. (Red)