BACARITAMALUT.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polres Kepulauan Sula menerima 18 laporan polisi, dengan kasus persetubuhan anak mendominasi.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 12 laporan merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga : Polres Sula Mandul! Sebulan Kasus Persetubuhan Anak Jalan di Tempat, Terduga Pelaku Malah Kabur
Sementara itu, kasus lain terdiri dari tiga laporan pemerkosaan, satu laporan pencabulan, satu percobaan pemerkosaan, dan satu laporan kekerasan seksual lainnya.
“Jumlah kasus yang dilaporkan ke SPKT sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini cukup tinggi, terutama kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Rizal saat diwawancarai, Senin (4/8/2025) kemarin.
Baca Juga : Bejat! Pria Beristri di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, angka persetubuhan anak justru mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, Polres mencatat 17 laporan persetubuhan anak, empat laporan pemerkosaan, dan enam laporan pencabulan, total 27 kasus.
“Meskipun secara total laporan menurun menjadi 18 pada 2025, namun lonjakan kasus persetubuhan anak menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,” ujarnya.
Baca Juga : Enam Warga Sula Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak, Dua Ditahan
Rizal menekankan perlunya keterlibatan semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Anak-anak membutuhkan perlindungan dan pengawasan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Red)