BACARITAMALUT.COM — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui akun Peserta Anonim di Grup Facebook DAD HIA TED SUA terus berlanjut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula mulai memanggil pelapor, yakni Kepala Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Gairil Basahona untuk dimintai keterangannya, Senin (7/4/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar.
“Iya, kita sudah panggil pelapor untuk dimintai keterangan,” ujar Rinaldi.
Baca Juga : Unggahan di Facebook, Kepala Desa Waigoiyofa Tempuh Jalur Hukum
Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Laporan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Rinaldi juga menyatakan, akun Facebook Peserta Anonim yang diduga sebagai pelaku akan diusut tuntas.
“Kita akan periksa para saksi dan mendalami identitas serta aktivitas akun tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan pihaknya akan memanggil tiga orang saksi pada Rabu (9/4) untuk dimintai keterangan.
“Rencananya, Rabu (9/4) kami akan periksa tiga orang saksi,” pungkasnya. (Red)