BACARITAMALUT.COM — Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui rapat pleno, pasangan calon Fifian Adenigsi Mus dan Hi. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada 2024 serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020.
Ketua DPRD Kepsul, Hi. Ahkam Gajali, Jum’at (7/2/2024) menyampaikan setelah Paripurna ini, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara untuk penerbitan SK.
Baca Juga : Pilkada Selesai, Wabup Kepsul Serukan Persatuan untuk Pembangunan
“Insha Allah, pelantikan direncanakan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara dan akan dilantik langsung oleh Presiden RI,” ujar Ahkam.
Lebih lanjut, Ahkam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu setelah perhelatan Pilkada.
“Pilkada telah selesai. Mari kita hilangkan perbedaan, bersatu, dan bersama membangun negeri ini lebih baik ke depan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan yang baru.
“Yang positif kita dukung, dan yang perlu dievaluasi akan kita kritisi demi kepentingan masyarakat Kepulauan Sula,” tutupnya. (Red)