BACARITAMALUT.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan enam orang Warga desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua di antaranya ditahan karena berstatus dewasa.
“Enam orang tersangka itu masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16), dan FG (19). Yang ditahan adalah IF dan FG karena sudah dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar dalam Konferensi Pers, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi dua kali. Pertama dilakukan FP yang merupakan pacar korban. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIT dan melibatkan lima pelaku lainnya.
Baca Juga : Kasus Pemerkosaan di Sula, Empat dari Enam Terlapor Masih Di Bawah Umur
Rinaldi menjelaskan, pada malam kejadian, FP menjemput korban yang sempat ragu keluar rumah. Korban keluar ditemani adiknya, namun kemudian hanya FP dan korban yang menuju rumah FG dengan dalih mengambil jaket dan ponsel.
“Setibanya di rumah FG, FP dan korban masuk ke kamar belakang. Tak lama kemudian, IF dan HF masuk lalu membanting korban ke tempat tidur. IF mencekik leher korban dan HF menutup mulutnya,” terang Rinal.
Selanjutnya, FP membuka celana korban, dan tiga pelaku bergantian memperkosa korban. Setelah itu, HF memberi siulan (kode) yang memanggil tiga pelaku lain yaitu AU, JP, dan FG. Mereka pun secara bergantian melakukan tindakan yang sama.
Baca Juga : Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Lima Kali, Pria di Mangoli Tengah Dilaporkan ke Polisi
“FG bahkan mengancam korban dengan kata-kata, ‘Jika rahasia ini terbongkar, kamu akan dibunuh’,” kata Rinaldi.
Usai kejadian, korban diantar pulang oleh FP. Namun tidak berani untuk menceritakan, beberapa hari kemudian, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa empat saksi lain, yakni SU (28), JB (48), SU (52), dan SU (30).
Dari tangan korban, penyidik mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek, celana pendek, dan pakaian dalam.
Rinal menyebut motifnya, karena pelaku sering menonton konten pornografi melalui jaringan WiFi Starlink di wilayah tersebut.
Baca Juga : Bejat! Pria Beristri di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
“Mereka kerap mengakses internet dan menonton video porno. Dari situlah muncul niat dan tindakan keji ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Proses hukum terhadap tersangka di bawah umur akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Empat tersangka anak akan dikenakan wajib lapor karena Polres Kepulauan Sula belum memiliki ruang tahanan khusus anak.
“Saat ini kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berkas perkara dalam proses untuk segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Red)