BACARITAMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Ahkam Gajali, dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. M. Saleh Marasabessy, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD. Turut hadir dalam agenda tersebut Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Pengadilan Negeri Sanana.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, menegaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wajib disampaikan kepala daerah setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini secara konstitusional harus disampaikan oleh kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menyebut, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta diperkuat regulasi daerah yang menjelaskan LKPJ sebagai laporan kinerja pemerintah selama satu tahun.
Menurutnya, dokumen itu menjadi bentuk transparansi sekaligus bahan evaluasi capaian pembangunan daerah.
“Hasil pembahasan DPRD akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam pelaksanaan tugas ke depan,” katanya.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, H. M. Saleh Marasabessy, menegaskan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (2).
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan Rp 979,203 miliar, dengan realisasi Rp 946,212 miliar atau 96,63 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 31,778 miliar, terealisasi Rp 24,340 miliar atau 76,59 persen. Sementara pendapatan transfer Rp 945.425 miliar, dengan realisasi Rp 916.986 miliar atau 96,99 persen.
Belanja daerah ditetapkan Rp 1.004.664 miliar, dengan realisasi Rp 937.760 miliar atau 93,34 persen.
Belanja operasional sebesar Rp 602,716 miliar, terealisasi Rp 568,924 miliar atau 94,39 persen. Sedangkan belanja modal Rp 272,446 miliar, dengan realisasi Rp 256.613 miliar atau 94,18 persen.
Penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp 25,460 miliar dan terealisasi Rp 25,460 miliar atau 99,99 persen.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (RED)





























