BACARITAMALUT.COM — Seorang pria berinisial KU alias Kamarudin, di Kecamatan Mangoli Tengah, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga : Bejat! Pria Beristri di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
“Laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada Selasa, 10 Juni 2025,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial HU (15). Dugaan perbuatan asusila itu dilaporkan oleh MS alias Mansur, yang merupakan keluarga korban.
Baca Juga : Tragis, Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Tega Bunuh Ayah Kandung
Peristiwa itu disebut terjadi di rumah korban yang berada di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
“Menurut keterangan pelapor, kejadian itu telah berlangsung sebanyak lima kali. Korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut, hingga akhirnya memberanikan diri bersama keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (Red)