SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
HukrimKepsulPemerintahan

Diduga Korupsi ADD dan DD Ratusan Juta, Kejari Kepsul Diminta Periksa Bendahara Desa Auponhia

356
×

Diduga Korupsi ADD dan DD Ratusan Juta, Kejari Kepsul Diminta Periksa Bendahara Desa Auponhia

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diminta segera mengusut dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.
Foto: Ilustrasi Korupsi.

BACARITAMALUT.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diminta segera mengusut dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.

Salah satu warga Desa Auponhia yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh Bendahara Desa (Bendes) Auponhia, Rudini Umafagur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

Ia menyebutkan bahwa proyek pembangunan talud dengan anggaran lebih dari Rp 200 juta pada tahun 2024 diduga tidak sepenuhnya dikelola secara transparan.

“Bendahara desa hanya memberikan Rp 50 juta kepada kepala desa untuk proyek talud, yang digunakan untuk membayar batu, pasir, kayu, dan sewa alat berat. Sisa anggaran tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, proyek pembangunan ruang tunggu yang dianggarkan lebih dari Rp 120 juta juga diduga bermasalah. Hingga kini, plafon bangunan tersebut belum dipasang.

Warga juga mengungkapkan, setiap pembagian tunjangan aparat desa, bendahara desa tidak pernah hadir. Bahkan, saat pemeriksaan inspektorat, bendahara juga tidak menunjukkan diri. Inspektorat telah menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Maret mendatang.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kepsul Molor, DPRD Geram

Tidak hanya itu, bendahara juga diduga memanipulasi Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya dibuat oleh Sekretaris Desa atas perintah Kepala Desa. Ia juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sekdes dalam proses pencairan dana desa.

“Bendahara secara diam-diam membeli body fiber dan mesin 15 PK tanpa sepengetahuan kepala desa. Padahal, dalam Musdus dan Musdes, tidak ada mata kegiatan untuk pembelian body fiber dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, bendahara memasukkannya dalam RAB dan melakukan pembelian sendiri,” jelas sumber tersebut.

Kasus serupa juga terjadi pada pengadaan mesin hand tractor untuk kebun kelompok tahun 2023. Mesin tersebut tiba-tiba masuk dalam RAB, tetapi fisik barangnya tidak pernah ada di desa.

Sementara, bendahara Desa Auponhia, Rudini Umafagur, saat di konfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp menyampaikan, nanti Kades datang baru katong (kita,red) sama-sama bertemu langsung dengannya.

“Nanti Kades datang baru katong ketemuan saja, begitu dulu. Beta (saya, red) masih sibuk,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Auponhia, Masni Sapsuha belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *