BACARITAMALUT.COM — Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) yang menggunakan kapal laut konvensional merasa keberatan dengan kenaikan harga tiket, biaya penitipan barang, serta tarif kamar kapal.
Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara No. 372/KPTS/MU/2022 yang masih berlaku, harga tiket seharusnya tetap di angka Rp360.000 untuk rute Ternate–Sanana dan Rp380.000 untuk rute Ternate–Dofa.
Menanggapi keluhan masyarakat, Komisi I DPRD Kepsul, pada 16 Januari 2025 melakukan konsultasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Malut, Salmin Jadidi, SH, M.Hum. Dalam pertemuan tersebut, Kadishub menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tarif resmi, dan SK Gubernur yang mengatur tarif angkutan kapal laut masih berlaku.
Anggota DPRD, komisi I dari Fraksi Golkar, Amanah Upara, Senin (3/2/2025) mengatakan bahwa sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, DPC INSA Malut telah mengajukan surat permohonan kepada Dishub Provinsi Malut untuk meninjau kembali tarif angkutan penumpang kapal laut konvensional.
Baca Juga : Tanpa Pompa, Sub Penyalur BBM di Wainib Diduga Abaikan Aturan BPH Migas
Namun, setelah kajian dilakukan, Dishub Malut menyatakan bahwa tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menaikkan tarif tersebut. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Malut dan Dishub Malut pada 8 Januari 2025, disepakati bahwa sepanjang belum ada perubahan SK Gubernur, seluruh pihak harus tetap mematuhi tarif yang berlaku.
Meski demikian, kenyataannya di lapangan, DPC INSA dan agen kapal tetap menaikkan harga tiket menjadi sekitar Rp370.000, serta menaikkan biaya penitipan barang. Hal ini memicu keresahan di kalangan penumpang kapal konvensional, terutama masyarakat Sula.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kepulauan Sula akan menggelar RDP dengan Dishub Sula, Kepala Kantor Syahbandar Sanana, Kepala Bidang Aset, serta seluruh agen kapal konvensional besok, 4 Februari 2025,” ujar Amanah Upara.
Menurut Amanah, RDP ini bertujuan untuk mengembalikan harga tiket kapal sesuai dengan SK Gubernur yang berlaku, serta meninjau ulang biaya penitipan barang dan tarif lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan harga yang wajar dan sesuai regulasi. Kami juga akan mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (Red)