SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
HukrimKepsul

Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Ibu dan Anak “Tertidur” di Meja Sat Reskrim Polres Kepsul

249
×

Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Ibu dan Anak “Tertidur” di Meja Sat Reskrim Polres Kepsul

Sebarkan artikel ini

BACARITAMALUT.COM Berkas laporan pengaduan dugaan kasus penelantaran ibu dan anak yang dilaporkan pada 12 Agustus 2024 lalu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Kasus yang dilaporkan oleh ST, seorang ibu dari satu anak, ke SPKT Polres Kepulauan Sula (Kepsul), masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

Kepada wartawan, Senin (06/01/2025), ST mengungkapkan bahwa laporan awalnya disampaikan ke SPKT Polres Kepulauan Sula, yang kemudian diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia menyebutkan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk dirinya.

“Padahal kan kanit juga sudah sampaikan kalau bukan November terlapor seng (tidak) datang menghadap lagi nanti bulan bulan Desember dong (mereka) gelar perkara la laporan naik. Tapi nyatanya sampai sekarang beta (saya) punya laporan statusnya cuman tergantung begitu saja,” ujar ST.

Ia pun meminta kepastian hukum atas laporannya yang sudah berlangsung sejak 2024 namun belum menemui titik terang.

“Jangan cuma janji-janji, saya butuh kejelasan. Laporan ini sudah masuk tahun 2025, tapi masih saja begini,” keluhnya.

Baca Juga: Tunjangan Tak Cair, Sejumlah Guru di Kepsul Datangi Dinas Pendidikan

Terpisah, Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepsul, Bripka Ikba Umanailo saat dikonfimasi menjelaskan, perkara laporan pengaduan pada 19 Agustus 2024 kamarin telah naik status penyelidikan. Ia memastikan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Bulan ini atau hari Jumat, kami akan gelar perkara agar kasusnya bisa naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Ikbal.

Ia mengakui adanya kendala dalam memanggil saksi-saksi, termasuk terlapor YU, yang sedang bekerja di luar daerah. Selain itu, beberapa saksi dari pihak pelapor baru diperiksa pada Desember 2024, bertepatan dengan cuti Natal, Tahun Baru, dan Operasi Lilin.

“Kami tidak menahan-nahan kasus ini. Gelar perkara membutuhkan persiapan matang. Terlapor baru diperiksa pada 10 Desember 2024,” kata Ikbal.

Ikbal menambahkan, setelah gelar perkara, jika kasus memenuhi unsur pidana, pihaknya akan meminta pelapor untuk membuat laporan polisi resmi, mengigat kasus masih bersifat laporan pengaduan.

“Tapi nanti tergantung hasil gelar perkara, kira-kira kasusnya bisa naik atau tidak. Kalau bisa naik, kita arahkan di Pelapor buat laporan polisi,” tutupnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *