BACARITAMALUT.COM — Seorang pria berinisial AW, di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi, saat diwawancari awal media membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, korban datang bersama ibunya, SAL, ke SPKT pada Senin (5/5/2025).
“Korban bersama ibunya telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Setelah kami korescek, korban masih berusia 17 tahun. Terlapor diketahui berinisial AW,” kata IPDA Jaya Afandi.
Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Menanti, DPRD Sula Disindir Tak Peka
Ia menjelaskan, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Desember 2024 lalu di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Barat. Menurut keterangan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan dua kali.
Pihak keluarga mulai mencurigai hubungan antara korban dan terlapor. Kecurigaan itu terbukti ketika orang tua korban memergoki keduanya sedang bersama.
“Awalnya keluarga mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menawarkan agar keduanya dinikahkan. Namun, terlapor tidak menunjukkan itikad baik,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, keluarga korban memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga : Tak Butuh 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Anak di Kepulauan Sula Dibekuk
“Laporan resmi sudah kami terima dan visum juga telah dilakukan. Saat ini, laporan tersebut telah kami teruskan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Afandi, sebelumnya kedua belah pihak itu pernah berpacaran.
“Terlapor sempat mengaku kepada korban bahwa dia masih lajang. Namun, beberapa bulan setelah kejadian, korban baru mengetahui bahwa terlapor ternyata sudah menikah secara sah dan belum bercerai secara hukum,” tutupnya. (Red)