BACARITAMALUT.COM — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berinisial MLT dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28).
Aksi biadab itu diduga terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang terletak di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.

Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Sula Terancam Gugur, BKN Blokir Seluruh Layanan
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan bejat itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa (22/7/2025), didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, S.H., M.H.
“Hari ini saya mendampingi klien saya berinisial DR (28). Kami telah membuat laporan polisi, dan proses pelaporan telah berjalan dengan baik,” kata Jayadin kepada wartawan.
Baca Juga : Dua Srikandi Golkar Malut Hadiri Rakornas, Fifian: MKGR Solid untuk Bangsa
Jayadin menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pemerkosaan oleh MLT.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima, dan kami berharap kasus yang dilaporkan dapat ini ditangani secara profesional. Karena kami akan mengawal hingga titik tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan, laporan yang mereka layangkan ditujukan kepada manusia alamiahnya atau pribadi MLT, bukan kapasitasnya sebagai anggota dewan.
Baca Juga : Menkes Tawarkan Beasiswa untuk Putra-putri Daerah
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Polpoke, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, tadi SPKT telah menerima laporan. Laporan sudah dibuat dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Visum terhadap korban juga telah dilakukan,” ujar Rizal.
Sekedar diketahui, MLT merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula aktif, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Partai Hanura, Fraksi Sula Bahagia. (Red)