BACARITAMALUT.COM — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai persiapan menuju Pemilu 2029, Rabu (23/4/2025) di Aula Belinga Hotel, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Acara ini dihadiri oleh KPU, Kejari, perwakilan partai politik, OKP, ormas, insan pers, dan Kesbangpol.
Baca Juga : Oknum ASN di Kepulauan Sula Diduga Aniaya Ipar hingga Pingsan
Plh. Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, menyebut evaluasi penting dilakukan karena sejumlah persoalan terjadi di Pemilu 2024.
“Kami menerima beberapa laporan, tapi setelah dikaji di Sentra Gakkumdu, sebagian besar tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.
Namun, kata Zulfitra, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Desa Fogi karena kesalahan prosedur. Dua PSU lainnya juga direkomendasikan di Desa Waiina dan Capalulu akibat kelalaian KPPS.
Baca Juga : Bawaslu Kepulauan Sula Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional
Zulfitra menambahkan, satu kasus pelanggaran pemilihan terbukti secara hukum. “Satu laporan kami teruskan hingga penuntutan dan sidang, dan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan,” jelasnya.
Atas kinerjanya, Bawaslu Kepulauan Sula meraih juara dua nasional kategori Dukungan dan Fasilitasi Kesekretariatan.
“Prestasi ini harus dipertahankan, dan kritik dari semua pihak sangat kami butuhkan untuk menyongsong Pemilu 2029,” tutupnya. (Red)