Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Ekonomi/Bisnis

Tanpa Pompa, Sub Penyalur BBM di Wainib Diduga Abaikan Aturan BPH Migas

badge-check


Foto: Sub Penyalur BBM di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula. (doc: Istimewa) Perbesar

Foto: Sub Penyalur BBM di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula. (doc: Istimewa)

BACARITAMALUT.COM Sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, yang dikelola oleh CV. Gwen Jaya, diduga abaikan aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan bahwa sub penyalur tersebut tidak ada mesin pompa dalam proses penyaluran BBM kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mereka melayani konsumen dengan menggunakan jerigen, sebuah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Lemahnya Kontrol Pemda: Pasar Makdahi Masih Amburadul, Pedagang Cekcok hingga Bongkar Lapak

Padahal, aturan BPH Migas, Pasal 4 ayat 4 poin c telah ditegaskan bahwa setiap sub penyalur memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan.

Seorang pekerja yang ditemui awak media, Minggu (2/2/2025) kemarin, mengaku bahwa mesin pompa sedang dalam kondisi rusak dan masih dalam proses perbaikan.

“Pompa rusak, katanya sedang diperbaiki,” ujar pekerja tersebut singkat.

Namun, berdasarkan informasi yang dipungut, praktik penyaluran BBM tanpa pompa ini sudah berlangsung lebih dari sebulan. Hingga saat ini, belum ada tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim