BACARITAMALUT.COM – Salah satu anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripka SJ, mengakhiri kariernya di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor: K321/VIII/2026 sampai dengan K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bripka SJ diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran disersi atau tidak bertugas di Polres Kepulauan Sula selama 30 hari berturut-turut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026) kemarin, membenarkan adanya pemberhentian terhadap salah satu personelnya tersebut.
“Ada satu orang inisial SJ yang diberhentikan. Pelanggarannya disersi atau tidak masuk kerja 30 hari berturut-turut,” kata Handres.
Atas pemberhentian tersebut, Handres mengimbau seluruh anggota Polres Kepulauan Sula agar tetap menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Tentunya, sebagai Kapolres saya mengimbau agar anggota tetap jaga semangat dan loyalitas kerja serta hindari pelanggaran dan kejar prestasi,” pungkasnya. (RED)










