Menu

Mode Gelap
Pemkab Sula Intervensi Tiket Trigana, Dari Rp1,258 Juta Jadi Rp708 Ribu Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW Hadiri Pesta Nikah, Pemuda Kaporo Ditusuk OTK hingga Dilarikan ke RSUD Sanana CPP Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Sula Terima Beras dan Minyak Puluhan Mahasiswa KKLI STAI Babussalam Sula Siap Mengabdi di Dua Daerah Pemda Sula Siap Jalankan Pelayanan Satu Pintu, Ikut Penilaian Nasional 2026

Berita

7 WBP Lapas Sanana Diusulkan Dapat Remisi Natal

badge-check


Foto : Kalapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah. (doc : Saf) Perbesar

Foto : Kalapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah. (doc : Saf)

BACARITAMALUT.COM Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, menyebutkan bahwa dari sembilan orang yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga : Natal di Sula Berjalan Lancar, Umat Paroki Santa Maria Mater Dei Do’akan Kesejahteraan Masyarakat

“Dari sembilan orang WBP yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan dua orang lainnya belum bisa diusulkan karena mereka merupakan narapidana baru yang dipindahkan dari Taliabu dan belum mencapai masa tahanan minimal enam bulan,” kata Ardian, Rabu (18/12/2024).

Ardian menjelaskan, tujuh WBP yang diusulkan terdiri dari enam kasus cabul dan satu kasus narkoba. Namun, tidak ada WBP yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Harapan kami, mudah-mudahan tujuh orang ini dapat di-ACC sehingga remisi bisa diberikan tepat pada perayaan Natal,” tambahnya.

Menurut Ardian, pengajuan remisi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Malut sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Proses ini melibatkan seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara.

Baca Juga : Bangkai Paus 9 Meter Terdampar di Kepulauan Sula

“Semua usulan dari Lapas dan Rutan di Maluku Utara ditampung di kantor wilayah terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke pusat,” jelas Ardian.

Ia juga menegaskan, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

“Bagi narapidana dengan hukuman di bawah enam bulan, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW

19 April 2026 - 13:34 WIT

Tersandung Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Sula Segera Di-PAW

Hadiri Pesta Nikah, Pemuda Kaporo Ditusuk OTK hingga Dilarikan ke RSUD Sanana

19 April 2026 - 12:33 WIT

Hadiri Pesta Nikah, Pemuda Kaporo Ditusuk OTK hingga Dilarikan ke RSUD Sanana

Pemda Sula Siap Jalankan Pelayanan Satu Pintu, Ikut Penilaian Nasional 2026

17 April 2026 - 20:19 WIT

Pemda Sula Siap Jalankan Pelayanan Satu Pintu, Ikut Penilaian Nasional 2026

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua DPC PPP Sula, Klaim Dukungan Menguat

17 April 2026 - 11:38 WIT

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua DPC PPP Sula, Klaim Dukungan Menguat

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

15 April 2026 - 12:11 WIT

Dua OPD Berganti Nahkoda, Bupati Sula Warning Soal Kinerja

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

14 April 2026 - 19:25 WIT

Oknum Anggota DPRD Sula Tersangka Dugaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

14 April 2026 - 16:05 WIT

Serius Tuntaskan Mesjid Trisula, Bupati Sula Kucurkan Gaji Pribadi

Data Peserta Dikirim ke Pusat, Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan

13 April 2026 - 20:40 WIT

Hasil Seleksi Paskibraka Sula Segera Diumumkan
Trending di Kepsul