BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangani 276 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025, meningkat dibandingkan 174 kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 172 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 66 persen.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan peningkatan laporan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat semakin baik. Kami tetap berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan tuntas,” ujar AKBP Kodrat dalam konferensi pers akhir tahun di Lobi Polres Kepulauan Sula, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan data kepolisian, penganiayaan menjadi kasus paling dominan dengan 69 laporan, disusul pengeroyokan 41 kasus dan KDRT 21 kasus. Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan korban anak.
Selain itu, sepanjang 2025 Polres Kepulauan Sula juga mencatat empat konflik sosial yang seluruhnya berhasil diredam melalui pendekatan persuasif.
“Pendekatan humanis dan dialog menjadi kunci. Konsumsi minuman keras masih menjadi faktor utama pemicu konflik,” katanya.
Di sektor lalu lintas, terjadi 13 kecelakaan atau turun 35 persen dari tahun sebelumnya, meski masih menelan lima korban jiwa. Polisi juga menindak 303 pelanggar lalu lintas dan mengamankan 38 knalpot brong.
Dalam penegakan hukum, Polres Kepulauan Sula mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti 57,47 gram ganja, serta mengamankan 2.887 botol miras ilegal dari 211 kegiatan penindakan.
“Miras dan narkoba masih menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Ini fokus penindakan kami,” pungkasnya. (RED)



























