Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

Hukrim

Sepanjang 2025, Polres Kepulauan Sula Tangani 276 Kasus

badge-check


Foto: Polres Kepulauan Sula saat melaksanakan Konferensi pers akhir tahun 2025. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Polres Kepulauan Sula saat melaksanakan Konferensi pers akhir tahun 2025. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangani 276 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025, meningkat dibandingkan 174 kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 172 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 66 persen.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan peningkatan laporan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri.

“Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat semakin baik. Kami tetap berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan tuntas,” ujar AKBP Kodrat dalam konferensi pers akhir tahun di Lobi Polres Kepulauan Sula, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan data kepolisian, penganiayaan menjadi kasus paling dominan dengan 69 laporan, disusul pengeroyokan 41 kasus dan KDRT 21 kasus. Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan korban anak.

Selain itu, sepanjang 2025 Polres Kepulauan Sula juga mencatat empat konflik sosial yang seluruhnya berhasil diredam melalui pendekatan persuasif.

“Pendekatan humanis dan dialog menjadi kunci. Konsumsi minuman keras masih menjadi faktor utama pemicu konflik,” katanya.

Di sektor lalu lintas, terjadi 13 kecelakaan atau turun 35 persen dari tahun sebelumnya, meski masih menelan lima korban jiwa. Polisi juga menindak 303 pelanggar lalu lintas dan mengamankan 38 knalpot brong.

Dalam penegakan hukum, Polres Kepulauan Sula mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti 57,47 gram ganja, serta mengamankan 2.887 botol miras ilegal dari 211 kegiatan penindakan.

“Miras dan narkoba masih menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Ini fokus penindakan kami,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Jemaah Haji Asal Sula Tutup Usia di Makkah, Bupati Fifian Sampaikan Duka

3 Juni 2026 - 09:08 WIT

Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci

3 Juni 2026 - 07:08 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

2 Juni 2026 - 18:37 WIT

Temui Langsung Masa Aksi, Kapolres Sula Pilih Dialog Terbuka

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

2 Juni 2026 - 17:57 WIT

Menjawab Tuntutan GMNI, Polres Sula Beberkan Dasar Penerbitan SP3 Kasus Narkotika

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

31 Mei 2026 - 14:06 WIT

HUT Sula Ke-23, Bupati Fifian Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim

Bupati Sula Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Sejumlah Titik Kota Sanana

28 Mei 2026 - 08:51 WIT

12 Sapi Kurban Disalurkan, KKST Sula Perkuat Nilai Kebersamaan

27 Mei 2026 - 15:18 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana

16 Mei 2026 - 12:44 WIT

Tak Gubris Larangan Polisi, Warga Sula Nekat Gelar Pesta Joget Terancam Pidana
Trending di Hukrim