BACARITAMALUT.COM — Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan melakukan reses, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT alias Mardin, akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sula, Senin (25/8/2025).
Politisi Partai Hanura tersebut dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam di ruang Unit PPA Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga : Oknum DPRD Diduga Perkosa Perempuan, Ngaku Reses, Kini Terjepit di Ruang Penyidik
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Mardin mengakui dirinya telah dua kali dipanggil penyidik. Ia juga secara terbuka menyebut memiliki hubungan khusus dengan DR.
“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu setahu saya kami berdua punya hubungan pacaran sudah kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” ujar Mardin.
Meski demikian, Mardin mengungkapkan hingga kini ia belum didampingi penasihat hukum.
Baca Juga : MLT Diduga Bohongi Penyidik, BK DPRD Bongkar Fakta Reses
“Untuk sementara belum ada pendampingan pengacara. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap MLT sudah dilakukan.
“Tadi MLT kami periksa kurang lebih satu jam. Untuk status hukumnya, MLT masih berstatus terlapor, dan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Rinaldi. (Red)