BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan dua nahkoda sebagai tersangka kecelakaan laut (Laka laut) di perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, pada Mei 2025 lalu, yang menewaskan salah satu warga Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Polairud Iptu Muhammad Riza Iskandar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli pelayaran dan ahli pidana di Kota Ternate rampung.

Baca Juga : Laka Laut di Kepulauan Sula, Polisi Amankan Nakhoda Loangboat
“Kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ahli pelayaran dan ahli pidana. Berita Acara Pemeriksaan juga sudah ada,” kata Riza, Senin (11/8/2025).
Kedua tersangka adalah Darmin Yunus dan Ilham Soamole. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya melanggar aturan pelayaran.
Baca Juga : Tragedi Laka Laut di Kepsul Masuk Pengadilan, Pemilik Loangboat Diduga Terlibat Penyelundupan BBM
“Tidak ada lampu baik di longboat yang dinakhodai Ilham maupun ketinting yang dinakhodai Darmin,” tegasnya.
Riza menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk tahap I. Ia juga mengimbau seluruh pengguna jasa laut melengkapi dokumen pelayaran, termasuk Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil.
Baca Juga : Cuaca Buruk, Satpolairud Polres Kepsul Periksa Armada Laut dan Pasokan BBM
“Kami mengimbau agar semua pengguna jasa laut menjaga keselamatan serta melengkapi semua dokumen,” pungkasnya.
Diketahui, korban dalam kecelakaan ini adalah Jabir Buamona, warga Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur dengan terduga pelaku Ilham Soamole, warga Desa Minaluli. (Red)