Menu

Mode Gelap
Ronaldo Tak Gentar Diterpa Isu Usia, Portugal Bidik Awal Sempurna di Piala Dunia 2026 Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji Tiga Polisi di Sula Dipecat Tidak Hormat, Ini Deretan Pelanggarannya Tiga Polisi di Sula Dipecat, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Pemuda 20 Tahun di Sula Ditemukan Tewas Gantung Diri di Belakang MTs Rehab Taman Mangon Mulai Dikerjakan, PUPR Sula Target Rampung Dua Bulan

Kepsul

Diduga Perkosa Perempuan di Rumah Dinas, Oknum DPRD Sula Belum Diperiksa

badge-check


Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berinisial MLT dari Partai Hanura, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Meski korban dan dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, namun MLT belum juga dimintai keterangan.

“Masih tahap penyelidikan. Sudah diperiksa korban dan dua orang saksi,” kata KBO Reskrim, IPDA Deny Wibowo saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (28/7/2025).

Baca Juga : Bejat! Oknum Anggota DPRD Sula Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap terlapor belum bisa dilakukan karena terbentur prosedur hukum, mengingat status MLT sebagai anggota DPRD aktif.

“Belum (diperiksa, red). Kami periksa korban dan saksi terlebih dahulu. Untuk terlapor, karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD, maka pemanggilan harus sesuai aturan dan prosedur,” jelasnya.

Deny menambahkan, dua saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan. Setelah seluruh keterangan dihimpun, penyidik akan akan memanggil terlapor melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Saksi dua orang sedang kami periksa hari ini. Setelah itu baru kami upayakan pemanggilan melalui MKD,” tegasnya.

Baca Juga : Partai Hanura Ancam Tindak Tegas Oknum DPRD Kasus Pemerkosaan

Ia menjelaskan, secara normatif, Pasal 245 Undang-Undang MD3 mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang juga berlaku bagi anggota DPRD dalam dalam beberapa hal, memerlukan persetujuan tertulis dari MKD.

Diketahui, dugaan tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 21 April 2025 lalu, di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

12 Juni 2026 - 14:31 WIT

Tiba di Kepulauan Sula, Bupati Sampaikan Pesan Penting untuk Jamaah Haji

Tiga Polisi di Sula Dipecat Tidak Hormat, Ini Deretan Pelanggarannya

12 Juni 2026 - 10:38 WIT

Tiga Polisi di Sula Dipecat Tidak Hormat, Ini Deretan Pelanggarannya

Tiga Polisi di Sula Dipecat, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar

11 Juni 2026 - 13:52 WIT

Tiga Polisi di Sula Dipecat, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar

Pemuda 20 Tahun di Sula Ditemukan Tewas Gantung Diri di Belakang MTs

10 Juni 2026 - 09:42 WIT

Pemuda 20 Tahun di Sula Ditemukan Tewas Gantung Diri di Belakang MTs

Rehab Taman Mangon Mulai Dikerjakan, PUPR Sula Target Rampung Dua Bulan

8 Juni 2026 - 18:45 WIT

Rehab Taman Mangon Mulai Dikerjakan, PUPR Sula Target Rampung Dua Bulan

Polres Sula Bedah Buku “Siskamling Jaga Sula”, Kapolres Ajak Warga Aktifkan Pos Ronda

7 Juni 2026 - 20:04 WIT

Dugaan Beras Ilegal dan Oplosan di Sula Kian Ramai Dibicarakan

4 Juni 2026 - 18:52 WIT

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas

4 Juni 2026 - 16:54 WIT

Sula Kembali Raih WTP, BPK Nilai LKPD 2025 Penuhi Standar Akuntabilitas
Trending di Pemerintahan