Menu

Mode Gelap
Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Sula Panen Tomat Bersama Kelompok Tani Wai Balanda Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

Kepsul

Diduga Perkosa Perempuan di Rumah Dinas, Oknum DPRD Sula Belum Diperiksa

badge-check


Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com) Perbesar

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: bacaritamalut.com)

BACARITAMALUT.COM Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berinisial MLT dari Partai Hanura, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Meski korban dan dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, namun MLT belum juga dimintai keterangan.

“Masih tahap penyelidikan. Sudah diperiksa korban dan dua orang saksi,” kata KBO Reskrim, IPDA Deny Wibowo saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (28/7/2025).

Baca Juga : Bejat! Oknum Anggota DPRD Sula Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap terlapor belum bisa dilakukan karena terbentur prosedur hukum, mengingat status MLT sebagai anggota DPRD aktif.

“Belum (diperiksa, red). Kami periksa korban dan saksi terlebih dahulu. Untuk terlapor, karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD, maka pemanggilan harus sesuai aturan dan prosedur,” jelasnya.

Deny menambahkan, dua saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan. Setelah seluruh keterangan dihimpun, penyidik akan akan memanggil terlapor melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Saksi dua orang sedang kami periksa hari ini. Setelah itu baru kami upayakan pemanggilan melalui MKD,” tegasnya.

Baca Juga : Partai Hanura Ancam Tindak Tegas Oknum DPRD Kasus Pemerkosaan

Ia menjelaskan, secara normatif, Pasal 245 Undang-Undang MD3 mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang juga berlaku bagi anggota DPRD dalam dalam beberapa hal, memerlukan persetujuan tertulis dari MKD.

Diketahui, dugaan tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 21 April 2025 lalu, di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Laka Laut Sula Masuk Tahap Akhir, Berkas Dua Nakhoda Sudah di Kejaksaan

22 Oktober 2025 - 18:44 WIT

Kasus laka laut sula masuk tahap akhir

Polres Kepulauan Sula Bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

22 Oktober 2025 - 12:50 WIT

polres Kepulauan Sula, bagikan Bansos kepada Ojek Pangkalan

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

19 Oktober 2025 - 12:30 WIT

Kapolsek Sulabesi Barat Ubah Cara Polisi Dekati Warga

Ramah Tamah BPK di Ternate, Bupati Sula Serukan Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Oktober 2025 - 12:37 WIT

Buka Akses Digital, Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink

16 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Bupati Sula Serahkan Bantuan Starlink
Trending di Pemerintahan