BACARITAMALUT.COM — Panitia Seleksi (Pansel) CASN Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara membantah isu yang menyebutkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Pansel CASN yang juga Kepala BKPSDM Kepulauan Sula, Fadila Waridin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Sula Terancam Gugur, BKN Blokir Seluruh Layanan
“Yang diblokir adalah layanan kepegawaian pada aplikasi SIASN, bukan proses seleksi PPPK. Jadi, peserta diminta tidak panik atau terprovokasi oleh isu liar yang beredar,” jelas Fadila, Senin (22/7/2025).
Menurut Fadila, keterlambatan pengumuman hasil disebabkan dua faktor adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah peserta. Pansel masih menjalankan proses verifikasi dan validasi terhadap peserta yang terindikasi menyampaikan berkas tidak sesuai ketentuan.
Fadila juga menegaskan bahwa pemblokiran oleh BKN hanya bersifat sementara dan teknis, bukan pembatalan hasil seleksi.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Sula Tersandera Masalah Administrasi
“Setelah verifikasi selesai dan hasil diumumkan, akses layanan kepegawaian melalui SIASN akan dibuka kembali. Tidak ada pembatalan hasil seleksi sebagaimana isu yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp,” katanya.
Pansel mengimbau seluruh peserta tetap tenang dan menunggu informasi resmi melalui kanal pemerintah.
“Kami bekerja maksimal menyelesaikan tahapan ini dengan tetap menjunjung integritas dan transparansi,” tutupnya. (Red)