BACARITAMALUT.COM — Ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, terancam gugur.
Pasalnya, seluruh layanan kepegawaian di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula resmi diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado.

Baca Juga : Pemda Kepsul Diduga Permainkan Peserta Seleksi PPPK
Pemblokiran dilakukan lantaran instansi terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sula, tidak mengumumkan hasil seleksi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kepada instansi yang tidak melaksanakan pengumuman hasil seleksi PPPK, sanksi tegas dari kami adalah pemblokiran layanan kepegawaian,” tegas Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKN Regional XI Manado, Tony Munayang, saat dikonfirmasi Komisi I DPRD Sula melalui sambungan telepon di hadapan massa aksi, dari PC IMM Sula, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kepsul Molor, DPRD Geram
Menurut Tony, pihaknya tak pernah menerima informasi atau klarifikasi dari Pemda Sula terkait keterlambatan pengumuman.
“Sudah kami tegaskan, bila tidak diumumkan hingga 30 Juni, maka pemblokiran diberlakukan mulai 17 Juli. Dan itu sudah kami jalankan,” ujarnya.
Meski sudah diblokir, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Hi. Safrin Gailea, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dalam forum hearing itu, ia meminta agar BKN memberi ruang negosiasi demi menyelamatkan masa depan ratusan peserta.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Sula Tersandera Masalah Administrasi
“Kami minta ada kebijakan-kebijakan, khususnya terkait pemblokiran ini,” kata Hi. Safrin.
Namun permintaan itu dijawab lugas oleh pihak BKN Manado. Menurut dia, Kunci membuka blokir ada di tangan Bupati.
“Silakan Ibu Bupati umumkan hasil seleksi. Atau temui langsung pihak BKN RI. Tanpa itu, jangan harap layanan dibuka,” kata Tony tanpa basa-basi. (Red)