BACARITAMALUT.COM — Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pulau Taliabu, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Pulau Taliabu AKBP Wahyu Adnan Kashogi, Wakapolres Kompol Sinar Syamsu, Kabag Ops Kompol Zainal Saidiman, Kabag Log AKP Ridwan Usman, Danki BKO Brimob Polda Malut Iptu Iwan Sangaji, para pejabat utama Polres Pulau Taliabu, BKO Brimob Polda Malut, serta personel Polres Pulau Taliabu.
Baca Juga : Kapolres Pulau Taliabu Bersama Sat Intelkam dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Warga
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Wahyu Adnan Kashogi, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu sepanjang Triwulan I tahun 2025.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara untuk menertibkan peredaran miras dan narkoba di seluruh jajaran Polda Maluku Utara,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 537 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, yang berhasil diamankan dari berbagai operasi kepolisian. Rinciannya, 175 liter diamankan di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur oleh Kapolsek Ipda Ibrahim La Ja dan anggota, serta 362 liter lainnya disita dari Desa Kawalo, yang dikemas dalam kantong besar, kantong kecil, dan botol ukuran 600 ml.
Baca Juga : Puluhan Rumah di Sula Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Selain itu, ia menegaskan operasi serupa akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhenti memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal ini.
“Kami berharap kepada seluruh warga, khususnya di wilayah Polres Pulau Taliabu, untuk tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus ini. Karena dari pengalaman, miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas,” tandasnya. (Red)