SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 420x400
Example 420x400
BeritaHukrimKepsul

7 WBP Lapas Sanana Diusulkan Dapat Remisi Natal

100
×

7 WBP Lapas Sanana Diusulkan Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
WBP Lapas Sanana diusulkan dapat remisi
Foto : Kalapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah. (doc : Saf)

BACARITAMALUT.COM Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, menyebutkan bahwa dari sembilan orang yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Example 320x200

Baca Juga : Natal di Sula Berjalan Lancar, Umat Paroki Santa Maria Mater Dei Do’akan Kesejahteraan Masyarakat

“Dari sembilan orang WBP yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan dua orang lainnya belum bisa diusulkan karena mereka merupakan narapidana baru yang dipindahkan dari Taliabu dan belum mencapai masa tahanan minimal enam bulan,” kata Ardian, Rabu (18/12/2024).

Ardian menjelaskan, tujuh WBP yang diusulkan terdiri dari enam kasus cabul dan satu kasus narkoba. Namun, tidak ada WBP yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Harapan kami, mudah-mudahan tujuh orang ini dapat di-ACC sehingga remisi bisa diberikan tepat pada perayaan Natal,” tambahnya.

Menurut Ardian, pengajuan remisi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Malut sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Proses ini melibatkan seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara.

Baca Juga : Bangkai Paus 9 Meter Terdampar di Kepulauan Sula

“Semua usulan dari Lapas dan Rutan di Maluku Utara ditampung di kantor wilayah terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke pusat,” jelas Ardian.

Ia juga menegaskan, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

“Bagi narapidana dengan hukuman di bawah enam bulan, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” tutupnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *