BACARITAMALUT.COM — Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga : Tiang Listrik Roboh Saat Hujan Disertai Angin di Kepulauan Sula
Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Sanana mengusulkan sembilan WBP untuk menerima remisi, tujuh orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi, tujuh orang WBP yang kita usulkan itu sudah di-ACC oleh pihak kementerian. Remisi diserahkan secara virtual langsung oleh pihak kementerian,” ungkap Kalapas, Ardian Alamsyah, saat dikonfirmasi bacaritamalut.com, Jumat (27/12/2024).
Dikatakan Kalapas, dua orang lainnya belum dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi karena status mereka sebagai narapidana baru yang dipindahkan dari Taliabu.
Baca Juga : 7 WBP Lapas Sanana Diusulkan Dapat Remisi Natal
“Keduanya belum memenuhi masa tahanan minimal enam bulan yang menjadi syarat utama untuk pengajuan remisi,” tambahnya.
Remisi khusus ini diberikan kepada para WBP yang beragama Nasrani.
“Mereka diberi remisi untuk menjalankan ibadah Natal. Ini juga merupakan bagian dari hak mereka sebagai WBP yang telah memenuhi syarat,” tutupnya. (Red)