BACARITAMALUT.COM — Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mengaduk ruang publik dan memantik tanggapan dari tokoh lintas agama di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sejumlah pihak mengingatkan agar wacana tersebut tidak menggerus profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Sula, Amas Manila, menegaskan bahwa secara aturan yang berlaku saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, setiap perubahan struktur kelembagaan Polri merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
“Penyampaian bekerja harus sesuai aturan yang ada, di mana Polri berada di bawah Presiden. Semua ini kembali lagi merupakan kewenangan Presiden,” kata Amas Manila pada Jum’at (30/1/2026) kemarin.
Amas menjelaskan, meskipun DPR RI memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan politik terkait posisi Polri, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
“Contohnya DPR RI memutuskan Polri berada di bawah salah satu kementerian, akan tetapi keputusan terakhir ada pada Presiden. Kita tetap mendukung selama keputusan apa yang menjadi putusan Presiden,” ujarnya.
Secara pribadi, Amas menilai posisi Polri di bawah Presiden masih paling layak untuk menjamin ruang gerak institusi kepolisian tetap profesional dan tidak terkooptasi kepentingan tertentu.
“Menurut pendapat pribadi saya, Polri berada di bawah Presiden itu dianggap layak. Kalau berada di bawah salah satu kementerian, kemungkinan ruang gerak Polri sangat terbatas dan profesional Polri tidak berjalan. Akan banyak intervensi dari berbagai pihak,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Ahmad Salawane, menuturkan bahwa secara historis Polri memang pernah berada di bawah kementerian. Namun, sejak Polri berdiri sendiri, institusi kepolisian langsung berada di bawah Presiden hingga saat ini.
“Sejarah sebelumnya Polri berada di bawah kementerian, namun pada saat Polri berdiri sendiri langsung di bawah Presiden. Sampai saat ini menurut saya Polri tetap di bawah Presiden sesuai dengan keputusan DPR,” ungkap Ahmad.
Ia menilai pembagian tugas antara Polri dan TNI telah diatur secara jelas dan tidak perlu lagi diubah-ubah.
“Apa yang sudah menjadi tugas dan kewenangan jangan lagi berubah-ubah. Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan TNI menjaga keutuhan NKRI. Menurut saya aturan yang sudah berlaku jangan lagi berubah,” pungkasnya. (RED)
















