BACARITAMALUT.COM – Wacana Polri di bawah kementerian dinilai sebagai isu serius yang menyentuh fondasi tata kelola negara hukum dan prinsip demokrasi konstitusional.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, Dr. Sahrul Takim, menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar penataan kelembagaan administratif.
“Wacana penempatan Polri di bawah struktur kementerian merupakan isu serius yang menyentuh fondasi tata kelola negara hukum dan prinsip demokrasi konstitusional,” ujar Sahrul, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Menurutnya, dalam konsepsi negara demokrasi modern, lembaga kepolisian seharusnya ditempatkan sebagai instrumen negara yang independen dari kekuasaan politik praktis, guna menjamin penegakan hukum yang objektif, imparsial, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Upaya menarik Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural sekaligus melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan,” katanya.
Ia menjelaskan, dari perspektif teori hukum dan administrasi negara, subordinasi kepolisian di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik terhadap proses penegakan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kondisi ini berisiko menggeser fungsi kepolisian dari pelayan hukum dan masyarakat menjadi instrumen kekuasaan eksekutif. Pada akhirnya, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Sahrul mengingatkan bahwa pengalaman historis di berbagai negara menunjukkan politisasi aparat penegak hukum sering kali berbanding lurus dengan meningkatnya penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi oposisi, serta melemahnya perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh sebab itu, wacana ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penataan kelembagaan administratif, melainkan sebagai persoalan serius terkait arah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, STAI Babussalam Sula, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi.
“Jika kami mengambil sikap diam dalam situasi seperti ini, justru bertentangan dengan fungsi akademik sebagai penjaga nalar publik,” kata Sahrul.
Ia pun menyerukan kepada para pengambil kebijakan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian konstitusional, membuka ruang dialog publik yang luas, serta melibatkan pandangan akademisi dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan strategis.
“Independensi Polri bukanlah privilese institusi, melainkan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik. Ketika independensi itu dilemahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya struktur kelembagaan, tetapi martabat hukum dan masa depan demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (RED)

















