BACARITAMALUT.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara langsung tancap gas di hari pertama Operasi Patuh Kie Raha 2025. Tak tanggung-tanggung, 13 pengendara langsung ditindak tegas.
Penindakan dilakukan terhadap pelanggar yang didominasi pengendara roda dua tanpa helm dan kendaraan tanpa kelengkapan surat.

Baca Juga : Bupati Fifian dan Dubes Spanyol Tukar Cenderamata
“Puluhan kendaraan yang terkena penindakan tilang sebanyak 13 pengendara, di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 11 orang dan kelengkapan surat sebanyak dua,” ungkap Kasat Lantas, IPDA A.R. Taufiq Habsi, melalui Kaurmintu Aipda Amrin Biyaw, Senin (14/7/2025).
Menurut Amrin, Operasi ini dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Sula dan akan berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Selain helm dan surat kendaraan, pihaknya juga menindak kendaraan dengan knalpot racing, tanpa kaca spion, serta pelanggaran lainnya.
Baca Juga : Mulai 14 Juli, Pengendara Bandel Akan Ditilang
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” lanjut Amrin.
Ia mengimbau masyarakat agar disiplin dan patuh terhadap aturan demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan cara patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red)