BACARITAMALUT.COM – Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Nurlinda, dilaporkan ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan desa dengan nominal Rp500 ribu per orang.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leko Kadai dalam rapat bersama Komisi I DPRD, Selasa (3/2/2026).
Dugaan pungli itu disebut terjadi saat warga mengurus surat keterangan desa untuk keperluan administrasi, termasuk pengurusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, BPD menilai kebijakan dan praktik pemerintahan Pj. Kades Leko Kadai telah menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Hari ini Komisi I DPRD melaksanakan rapat bersama Ketua BPD Desa Leko Kadai beserta anggota. Mereka datang melaporkan kepala desanya terkait kebijakan-kebijakan yang menurut mereka sangat bertentangan dengan aturan,” kata Safrin kepada awak media usai rapat.
Safrin menegaskan, dugaan pungli Rp500 ribu per surat keterangan menjadi salah satu poin utama laporan BPD.
“Ketika masyarakat meminta surat keterangan desa untuk mengurus KUR di bank, diduga dimintai Rp500 ribu per orang. Ini yang dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Selain dugaan pungli, BPD juga menyoroti aktivitas pemerintahan desa yang disebut tidak dijalankan di kantor desa.
“Salah satu yang disampaikan, aktivitas pemerintahan dilakukan di rumah kepala desa, bukan di kantor desa sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut mencuat ialah hak Ketua dan Anggota BPD yang disebut tidak dibayarkan hampir satu tahun lebih.
“Mereka mengeluhkan bahwa tunjangan Ketua dan Anggota BPD sudah hampir setahun tidak diberikan,” ungkap Safrin.
BPD juga melaporkan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan 14 unit mesin ketinting.
“Mereka menyampaikan bahwa penerima bantuan mesin ketinting sebagian adalah aparat desa. Ini juga harus dibuktikan secara jelas,” katanya.
Komisi I DPRD Kepulauan Sula menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan tanpa dasar bukti yang kuat. Safrin meminta BPD segera memasukkan laporan resmi disertai dokumen pendukung.
“Kami minta ada surat resmi ke Komisi I lengkap dengan bukti-bukti. Tidak bisa hanya lewat lisan. Harus jelas, siapa penerima bantuan, bagaimana alurnya,” tegasnya.
Untuk memastikan persoalan ini ditangani dengan baik, Komisi I DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait.
“Besok, Rabu (4/2) kami akan lakukan RDP untuk menindaklanjuti laporan ini, karena kewenangan teknis ada pada instansi terkait,” ujar Safrin.
Safrin juga mengingatkan bahwa relasi antara BPD dan kepala desa kerap diwarnai konflik kepentingan, sehingga proses klarifikasi harus berjalan hati-hati.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus diuji dengan data dan fakta,” katanya.
Dalam rapat tersebut, BPD turut meminta agar Bupati Kepulauan Sula mengevaluasi dan mengganti Pj. Kades Leko Kadai.
“Itu salah satu permintaan mereka. Kami tampung untuk diteruskan melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (RED)



















