BACARITAMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna meminta penjelasan terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD, H. Ahkam Gajali, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan, persoalan ini akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Jadi mungkin dalam daftar inventarisasi masalah nanti termasuk BKPSDM untuk kita tanya terkait nasib PPPK Paruh Waktu itu bagaimana, karena kalau tidak diangkat berarti database mereka akan hilang dari BKN,” ujarnya.
Menurut Ahkam, terdapat dua hal yang perlu dijelaskan BKPSDM, yakni kepastian pengangkatan serta kemampuan keuangan daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan.
“Kalau mau diangkat, bagaimana dengan gaji maupun tunjangan mereka, kemudian sumber anggarannya dari mana di tengah kondisi efisiensi seperti ini,” katanya.
Ia menyebut, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Sula mencapai sekitar 2.900 orang. DPRD, lanjutnya, menginginkan adanya kepastian terhadap status mereka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Intinya, setelah RDP dengan BKPSDM barulah kita mendapatkan informasi yang jelas, karena ada sekitar 2.900-an orang PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Ahkam menambahkan, jika para tenaga tersebut tidak lagi diangkat, maka risiko yang dihadapi adalah hilangnya data mereka dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau mereka tidak diangkat lagi, berarti risikonya database mereka otomatis akan hilang dari BKN,” tegasnya.
Ia menekankan, terdapat dua pilihan yang harus dipertimbangkan secara matang. Pertama, menyelamatkan data dengan cara pengangkatan. Kedua, memastikan kemampuan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan.
“Jadi ini ada dua hal, menyelamatkan database berarti harus diangkat. Kemudian, bagaimana dengan gaji dan tunjangan mereka, berapa nominal per bulan hingga satu tahun,” jelasnya.
DPRD, kata Ahkam, telah meminta panitia khusus (pansus) untuk menghadirkan BKPSDM dan bagian keuangan daerah guna memberikan penjelasan, baik dari sisi administrasi maupun kemampuan fiskal.
“Ini yang sudah saya sampaikan ke pansus untuk memanggil BKPSDM dan bagian keuangan agar bisa menjelaskan secara rinci,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen DPRD dalam memperjuangkan nasib para PPPK Paruh Waktu, mengingat saat ini tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
“DPRD tetap mendorong dan mendukung masa depan saudara-saudara kita. Karena sekarang sudah tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PPPK Paruh Waktu dan nama-nama mereka sudah masuk dalam database,” ujarnya.
Ahkam juga mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya telah disampaikan saat pembahasan APBD 2026 bersama TAPD dan pimpinan OPD. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada DPRD.
“Saya sudah sampaikan agar TAPD, keuangan, dan BKPSDM memanggil PPPK Paruh Waktu untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, terutama terkait efisiensi anggaran. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi pasti,” pungkasnya. (RED)






























