Menu

Mode Gelap
Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD Bupati Sula Penuhi Undangan Presiden Prabowo Operasi Keselamatan Dimulai, Pengendara Bandel Bakal Ditilang Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

Hukrim

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Sula

badge-check


Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa) Perbesar

Foto: Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. (doc: istimewa)

BACARITAMALUT.COM Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KU, warga di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (3/2/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, masing-masing satu helai celana dalam berwarna hitam dan satu helai BH berwarna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar Jaya Afandi.

Ia menambahkan, dengan diserahkannya tersangka KU beserta barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga memasuki proses persidangan.

“Selanjutnya, seluruh tahapan penuntutan menjadi kewenangan Kejari sampai perkara ini diputus di pengadilan,” tandasnya. (RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga :

Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP

3 Februari 2026 - 17:58 WIT

Pimpinan Mangkir, Komisi II DPRD Sula Batalkan RDP PT MTP

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

3 Februari 2026 - 15:32 WIT

Dugaan Pungli Administrasi Desa, BPD Seret Pj Kades Leko Kadai ke DPRD

Bupati Sula Penuhi Undangan Presiden Prabowo

2 Februari 2026 - 17:19 WIT

Operasi Keselamatan Dimulai, Pengendara Bandel Bakal Ditilang

2 Februari 2026 - 16:00 WIT

Operasi Keselamatan Dimulai, Pengendara Bandel Bakal Ditilang

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

31 Januari 2026 - 12:26 WIT

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

Wacana Polri di Bawah Kementerian, FKUB Sula: Keputusan di Tangan Presiden

31 Januari 2026 - 11:45 WIT

Wacana Polri di Bawah Kementerian, FKUB Sula: Keputusan di Tangan Presiden

Awas Penipuan! Oknum Catut Nama Kominfo Sula Tawarkan Program Wifi Murah

29 Januari 2026 - 19:14 WIT

Awas Penipuan! Oknum Catut Nama Kominfo Sula Tawarkan Program Wifi Murah

Berkostum Ninja, Komplotan Pencuri Bobol Sejumlah Warung Makan di Kepulauan Sula

29 Januari 2026 - 15:48 WIT

Berkostum Ninja, Komplotan Pencuri Bobol Sejumlah Warung Makan di Kepulauan Sula
Trending di Peristiwa