BACARITAMALUT.COM — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KU, warga di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (3/2/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, masing-masing satu helai celana dalam berwarna hitam dan satu helai BH berwarna putih.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar Jaya Afandi.
Ia menambahkan, dengan diserahkannya tersangka KU beserta barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga memasuki proses persidangan.
“Selanjutnya, seluruh tahapan penuntutan menjadi kewenangan Kejari sampai perkara ini diputus di pengadilan,” tandasnya. (RED)















