BACARITAMALUT.COM — Lumpuhnya akses pasar pasca penahanan kapal distribusi membuat nelayan di Kabupaten Kepulauan Sula kian terdesak, hingga mendatangi Polres setempat untuk menuntut kepastian proses hukum.
Penahanan satu unit kapal oleh Sat Polairud berdampak langsung pada distribusi hasil tangkapan. Padahal, nelayan selama ini bergantung pada armada pengangkut dari luar daerah, termasuk dari Bitung, Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memicu keresahan. Sejumlah nelayan mendatangi Polres Kepulauan Sula guna meminta kejelasan terkait kapal yang ditahan
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan kapal itu masih dalam tahap pemeriksaan.
“Sementara ini, proses pemeriksaan sedang berjalan dan kami upayakan agar bisa lebih cepat selesai,” ujar Kapolres, Sabtu, (4/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian dokumen kapal dengan aturan yang berlaku. Langkah ini, kata dia, untuk menertibkan aktivitas perikanan.
Meski demikian, polisi menegaskan proses tersebut bukan untuk menghambat nelayan, melainkan mendukung keberlanjutan usaha, termasuk membuka akses pasar yang lebih baik.
Di sisi lain, nelayan asal Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Ruseng Mahaling, mengaku terdampak langsung karena sebagian hasil tangkapannya ikut tertahan.
“Ada ikan saya di kapal itu. Kami hidup dari situ. Anak-anak juga sekolah, kami mau dapat uang dari mana kalau bukan dari hasil itu,” keluh Ruseng.
Ia menyebut, penghasilan nelayan sangat bergantung pada kecepatan distribusi. Penundaan penjualan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Mudah-mudahan pemeriksaannya bisa cepat selesai,” curahnya.
Ruseng juga berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera turun tangan membantu nelayan yang kesulitan menjangkau pasar.
“Kalau boleh pemerintah provinsi bisa perhatikan nasib kami. Kami kesulitan kalau tidak ada yang beli hasil nelayan, sementara kebutuhan hidup kami bergantung pada hasil penjualan ikan yang kami peroleh,” pungkasnya. (RED)




























