BACARITAMALUT.COM — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencatat sebanyak 25 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani sejak Januari hingga April 2026.
Seluruh laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan selanjutnya diproses oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Saumena, mengatakan perkara yang ditangani ini berkaitan dengan tindak kekerasan seksual, termasuk cabul terhadap anak.
“Dari Januari sampai April 2026 terdapat 25 laporan yang masuk melalui SPKT. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim,” kata Afandi, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, 12 kasus telah diselesaikan. Sementara 13 lainnya masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan satu perkara telah masuk proses penyidikan.
“Sebagian sudah selesai ditangani. Sisanya masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (RED)























