BACARITAMALUT.COM — Sejumlah warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam diproses hukum setelah menggelar pesta ronggeng tanpa izin resmi dari kepolisian.
Acara yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu (10/5/2026) itu berujung ricuh dan menyebabkan dua orang menjadi korban perkelahian.
Pesta yang digelar di rumah Hasir Atta Raeng tersebut tetap dilaksanakan meski izin keramaian belum diterbitkan Polres Kepulauan Sula. Padahal, wilayah setempat masih berstatus zona merah pasca tawuran antarkampung beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menegaskan setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian wajib mengantongi izin resmi.
“Setiap bentuk kegiatan keramaian wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Ini langkah antisipasi untuk mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para terlapor diduga melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik,” pungkasnya. (RED)
























